![]() |
Surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh LSM Kompak Reformasi. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Polemik proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan thermoplastik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh LSM Kompak Reformasi. Laporan itu dilayangkan pada 22 Mei 2025 karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek.
Sekretaris Jenderal Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, mengonfirmasi laporan tersebut saat dihubungi media.
“Benar, kami telah melaporkan ke Kejati Jabar. Ini menyangkut penggunaan uang negara. Sudah saatnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan sekadar debat di media,” tegas Panji pada Jumat (23/5).
Dalam surat pengaduan bernomor: 3/LSMKR-LP/V/2025, Panji mencurigai adanya kejanggalan dalam mekanisme tender proyek marka jalan di Dishub Karawang. Menurut Panji, proses lelang diduga hanya formalitas, dan terdapat indikasi penyewaan badan hukum untuk memenangkan tender.
"Bahkan, kami menduga proyek ini dikerjakan langsung oleh pihak Dishub, bukan oleh pemenang tender," katanya.
Selain dugaan pada proses administrasi, Panji juga menyoroti kualitas material marka jalan yang digunakan serta volume pekerjaan yang telah dilakukan.
"Kami meminta Kejati Jabar mengaudit kesesuaian spesifikasi material dengan kontrak, dan memastikan apakah volume pekerjaan sesuai dengan perencanaan," jelasnya.
Panji mengunggah bukti laporan resmi ke platform Lapor.go.id melalui akun media sosialnya pada 23 Mei 2025. Dalam unggahan tersebut terlihat tangkapan layar dokumen pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen pendukung seperti data proyek dan kontrak telah dilampirkan dalam laporan sebagai bahan pertimbangan Kejati untuk menindaklanjuti.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sebagai masyarakat sipil. Biarlah aparat hukum yang menyelidiki dan membuktikan,” ujarnya.
proyek marka jalan Karawang, Dishub Karawang, laporan ke Kejati Jabar, dugaan penyimpangan proyek pemerintah, lelang proyek marka jalan. (*)