Lapak Ubi di Halte Alun-alun Karawang Diduga Langgar Aturan dan Picu Kemacetan

Lapak penjual ubi Cilembu di halte angkutan umum kawasan Alun-Alun Karawang.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Keberadaan lapak penjual ubi Cilembu di halte angkutan umum kawasan Alun-Alun Karawang menuai keluhan masyarakat. Selain menyalahi fungsi halte, lapak semi permanen tersebut juga memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas kendaraan umum.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lapak tersebut sudah beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebelumnya, lokasi yang sama digunakan untuk berjualan durian. Kini, pedagang yang diketahui bernama Pak B beralih menjajakan ubi panggang, meski tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Enggak ada iuran harian. Tapi saya bayar bulanan ke orang-orang yang ngaku dari unsur lembaga, kadang juga ada petugas,” kata Pak B saat ditemui wartawan, Selasa (27/5/2025).

Lapak yang menjorok ke badan jalan menyebabkan penyempitan jalur, sehingga menyulitkan kendaraan umum berhenti tepat di halte. Hal ini menimbulkan kekacauan lalu lintas di titik yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang tertib dan nyaman.

“Sebetulnya saya sering beli ubinya, enak. Tapi ya harus diakui, itu bikin jalan sempit. Macet terus jadinya,” ujar Warsitoh, warga sekitar.

Hal senada disampaikan Khaila, pengguna angkutan umum, yang mengeluhkan angkot jadi berhenti sembarangan akibat halte tertutup lapak.

“Bikin angkot enggak beraturan. Mereka berhenti seenaknya karena halte dipakai jualan,” tuturnya.

Masalah ini tak hanya menyangkut ketertiban lalu lintas, tapi juga menyingkap dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum dari berbagai elemen, termasuk ormas dan aparat. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap penggunaan fasilitas umum.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan lapak tersebut. Selain untuk menjaga ketertiban kota, langkah ini juga dinilai penting guna menutup celah penyalahgunaan wewenang dan potensi pungli berkedok iuran tidak resmi.

“Halte itu milik Dishub. Kami sudah koordinasi dan meminta mereka menegur dulu. Kalau tidak ditindaklanjuti, baru kami akan turun,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang, Hamzah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Karawang belum memberikan tanggapan resmi.

 (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya