Ketua KAI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Pemkab Karawang yang Ditilang di Subang

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Karawang, Nana Kustara, SH., MH., dengan latar belakang mobil bus milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang ditilang di Terminal Kabupaten Subang, Sabtu (15/2/2025).

METROPLUS.ID - KARAWANG | Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Karawang, Nana Kustara, SH., MH., angkat bicara terkait mobil bus milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang ditilang di Terminal Kabupaten Subang pada Sabtu (15/2/2025). Mobil dinas tersebut kedapatan menggunakan pelat hitam, padahal aslinya berpelat merah, yang memicu reaksi luas dari masyarakat.


Nana menegaskan bahwa tindakan pemalsuan pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. 


“Memalsukan pelat merah menjadi hitam bisa berakibat hukuman kurungan dua bulan dan denda lima ratus ribu rupiah,” ujarnya.


Ia juga menyoroti indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 


“Pelat merah menunjukkan kendaraan pemerintah, sementara pelat hitam untuk kendaraan pribadi. Jika pelat diubah, artinya ada indikasi kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi,” tambahnya.


Agar kejadian serupa tidak terulang, Nana meminta Pemerintah Daerah lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai kendaraan dinas, memastikan penggunaannya benar-benar sesuai dengan peruntukannya. 


“Pemerintah daerah harus lebih selektif agar tidak disalah gunakan, termasuk saat dipinjamkan untuk keperluan masyarakat,” ujarnya.


Selain itu, Nana juga mendorong pihak kepolisian menyelidiki lebih jauh kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kasus ini.


“Jika dugaan perubahan pelat bertujuan agar kendaraan bisa mengisi BBM bersubsidi, maka hal ini harus didalami lebih lanjut. Kemungkinan itu sangat bisa terjadi,” tutupnya.


METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya