Kepemilikan Senjata Api: Hak, Regulasi, dan Konsekuensi Hukum

Ujang Suhana, SH., MH.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Berita tentang seorang salah seorang kepala desa yang kedapatan membawa senjata api di sebuah acara di Karawang baru-baru ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Apakah kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil diperbolehkan? Jika ya, apa saja syarat dan konsekuensinya?


Menanggapi hal tersebut, Ujang Suhana, S.H., seorang pengacara asal Karawang, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, yang mengatur tentang pengawasan serta izin kepemilikan senjata api di Indonesia.


"Sebelum memiliki senjata api, seseorang harus memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Jika kepemilikannya ilegal, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.


Sanksi Hukum Bagi Pemilik Senjata Api Ilegal


Ujang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 menggolongkan pelanggaran terkait senjata api sebagai undang-undang darurat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Namun, jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori KUHP Pasal 500, sanksinya lebih ringan, berupa kurungan penjara dan denda.


Ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada hukuman berat, terutama jika senjata tersebut digunakan secara tidak bertanggung jawab.


Pentingnya Pemeriksaan Psikologis bagi Pemegang Senjata Api


Selain legalitas kepemilikan, aspek psikologis juga menjadi faktor penting dalam penggunaan senjata api. Ujang menekankan bahwa bahkan anggota kepolisian pun secara berkala menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan bahwa mereka memiliki mental yang stabil dalam menggunakannya.


Hal ini menjadi penting mengingat senjata api memiliki potensi besar untuk membahayakan orang lain jika berada di tangan yang tidak tepat. Oleh karena itu, setiap pemilik senjata harus melalui proses screening ketat, baik dari aspek legalitas maupun kelayakan psikologis.


Regulasi yang Mengatur Kepemilikan Senjata Api


Untuk memastikan bahwa kepemilikan senjata api berada dalam jalur yang benar, ada beberapa regulasi lain yang turut mengatur hal ini, di antaranya:

  • Perkapolri Nomor 82 Tahun 2004
  • Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015
  • UUD 1945 Pasal 28 G
  • UU Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 9, 14 Ayat 3 dan 4
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 2 Huruf e


Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai siapa yang berhak memiliki senjata api, bagaimana proses perizinannya, serta sanksi bagi pelanggar.


Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu


Pada akhirnya, Ujang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian, baik itu terhadap masyarakat sipil, pejabat, maupun kepala desa. Jika ada indikasi pelanggaran, maka harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Siapa pun yang memiliki senjata api tanpa izin resmi dari Polri atau pejabat berwenang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian," tegasnya.


Pewarta: Fitri

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya