Metroplus.id – Karawang | Perusahaan produsen kapur yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, akhirnya mendapatkan tindakan tegas.
Menurut penuturan warga, pada Minggu malam (11/08/2024), polisi memasang garis polisi di lokasi pembuatan kapur, menandai barang bukti yang terkait dengan aktivitas yang diduga ilegal ini.
Dua lokasi teridentifikasi sebagai tempat penyimpanan kapur ilegal. Di lokasi pertama, barang bukti kapur milik pengusaha bernama Supri ditemukan dalam jumlah sekitar ratusan karung. Sementara itu, di lokasi kedua, milik pengusaha diduga bernama Siling, ditemukan sekitar 3.000 karung kapur.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha kapur ilegal telah diperiksa oleh pihak berwenang untuk dimintai keterangan. Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kapur ilegal yang diproduksi sebagian besar diperdagangkan ke pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, dengan sebagian kecil dijual kepada petani.
Para pengusaha kapur ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Maluku.
Reporter: Malik Masuku