www.Metroplus.id – Karawang
Usai melaporkan 3 oknum ASN Karawang ke Polda Jabar atas dugaan penculikan dan kekerasan berencana, kini Zaenal Musthofa dikabarkan dilaporkan balik ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 14.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zaenal Musthofa dari kantor hukum El’Dialogis, Maryadi, SH kepada jurnalis Metroplus.id, melalui sambungan seluler, Minggu (25/12/202).
Maryadi mengatakan, sah sah saja pihak manapun yang ingin melaporkan kliennya, namun hal yang perlu di ingat, pelaporan tersebut bukan dalam rangka menuju restorative justice.
“Klien kami hanya menuntut keadilan, laporan Zaenal Musthofa ke Polda Jabar harus tetap di proses hingga terduga pelaku penculikan dan penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
Maryadi menegaskan, walaupun ada pihak yang berusaha mencari-cari celah atas diri Kliennya, pihaknya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan seperti kehendak atas Kliennya Zaenal Musthofa.
“Klien kami saudara Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Kami tak gentar, dan ingat, tidak ada kata untuk restorative justice. Ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai,” pungkasnya.
• Red