METROPLUS.ID – WAKATOBI | Program modeling budidaya rumput laut berbasis kawasan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memasuki masa panen raya dengan hasil yang menggembirakan. Setelah diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada November tahun lalu, kawasan seluas 51,25 hektare ini berhasil memproduksi sekitar 250 ton rumput laut.
“Ini kabar gembira yang kita tunggu-tunggu bersama,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, pada Minggu (29/09/2024).
Meskipun hasilnya memuaskan, Dirjen Tebe menjelaskan bahwa proses produksi hingga mencapai panen tidaklah mudah. Banyak kendala yang dihadapi, seperti waktu produksi bibit rumput laut kultur jaringan yang memakan waktu 12 hingga 13 bulan, pengujian pelampung ramah lingkungan, serta tantangan cuaca akibat fenomena El Nino.
“Pak Menteri sudah melihat langsung tahapan produksi kultur jaringan mulai dari penyiapan media, hingga menghasilkan bibit rumput laut yang berkualitas dan siap ditanam di laut,” jelasnya.
Program ini juga didukung dengan fasilitas produksi bibit rumput laut dan kebun starter, serta perahu ketinting untuk memudahkan transportasi para pembudidaya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membangun fasilitas pengolahan rumput laut untuk memperlancar proses hilirnya.
Dirjen Tebe mengapresiasi dukungan Bupati Wakatobi dan mengharapkan agar Pemerintah Daerah terus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan ini.
“Pengelolaan modeling oleh koperasi dan kelompok tentunya tidak mudah, sehingga kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk terus melakukan pengawalan, pembinaan, serta evaluasi hingga modeling terus bisa berkembang,” tambahnya.
Tebe juga berharap agar Pemda Wakatobi dapat mendampingi Koperasi dan Kelompok Pembudidaya Rumput Laut dalam mengelola dan mengoperasionalkan sarana prasarana secara berkelanjutan.
Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar, siap mendukung pengembangan teknologi dan penyediaan SDM yang mumpuni di Wakatobi. (*)