Sidang Anak Gugat Ibu Ditunda, JPU Perlu Waktu Siapkan Tuntutan

METROPLUS.ID – KARAWANG | Sidang anak gugat ibu kandung atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Karawang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penundaan dengan alasan belum siap mengajukan tuntutan yang diperlukan.

Aktivis hukum setempat, A. Bajduri, mendukung langkah ini. Menurutnya, kompleksitas kasus memerlukan kehati-hatian untuk menentukan tuntutan yang tepat bagi terdakwa.

“Ini adalah langkah yang wajar mengingat dinamika kasus ini cukup rumit. JPU pasti membutuhkan waktu untuk menyiapkan tuntutan yang sesuai,” kata Bajduri usai menghadiri sidang, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga  Polsek Rawamerta Laksanakan Patroli Dialogis dengan Warga Masyarakat Terkait Kamtibmas

Kasus ini berfokus pada terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya sendiri, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dokumen surat keterangan waris (SKW).

Majelis hakim, yang diketuai oleh Nelly Andriani, menerima permohonan penundaan dari JPU dan menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan.

“Karena pihak jaksa belum siap dengan tuntutannya, kami menunda sidang hingga pekan depan,” ujar Hakim Nelly dalam persidangan.

Baca Juga  Kapolsek Rawamerta Ngobrol Santai dengan Tokoh Agama Desa Pasirawi, Bahas Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Bajduri juga menyoroti bahwa bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk analisis forensik, sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar tuntutan.

“Bukti forensik yang disampaikan sudah jelas, dan JPU pasti akan mengajukan tuntutan berdasarkan fakta yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Bajduri menegaskan bahwa dua saudara Kusumayati, Dandy dan Ferline, yang terlibat dalam proses perubahan akta saham, seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.

“Mereka yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen juga harus diperiksa lebih lanjut,” tegas Bajduri.

Baca Juga  Turut Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah, Pupuk Kujang Raih Penghargaan CSR dari Pemkab Karawang

Lebih jauh, Bajduri menyarankan agar JPU mencermati legalitas akta perubahan saham yang diterbitkan oleh notaris, karena dokumen tersebut diduga mengandung tanda tangan palsu milik Stephanie.

“JPU perlu memastikan bahwa akta perubahan saham yang dihasilkan dari pemalsuan ini segera dibatalkan,” katanya.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengar tuntutan JPU terhadap Kusumayati serta potensi pengembangan kasus terkait pihak lain yang ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen ini.

Reporter: Mat Rahmat

Berita Terbaru