Metroplus.id – Karawang | Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri, yang aktif mencari kendaraan politik untuk maju sebagai calon bupati Karawang, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini, Acep Jamhuri masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acep Jamhuri telah menerima surat tugas dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Karawang. Namun, langkah ini dianggap kontroversial mengingat posisinya sebagai ASN yang seharusnya netral dalam politik.
Plh. BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, menegaskan bahwa sebagai ASN yang masih aktif menjabat Sekda Karawang, Acep Jamhuri tidak sepatutnya terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menjadi calon bupati.
“Acep Jamhuri harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Presiden RI, karena beliau pejabat golongan 4D,” ujar Gery Samrodi kepada media di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).
Menurut Gery, ada beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh Acep Jamhuri jika ia ikut berpolitik, antara lain SKB 5 Menteri, PP 94 Tahun 2021, UU ASN No. 20 Tahun 2022, dan PP 17 Tahun 2020. Semua aturan ini melarang ASN berpolitik untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta memastikan terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
“Semuanya melarang ASN berpolitik dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” jelasnya.
Gery juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BKPSDM belum menerima usulan pengunduran diri dari Acep Jamhuri.
“Jika memang surat usulan mundur itu ada di meja Bupati, sudah dipastikan ada di meja BKPSDM,” tambahnya.
Pengunduran diri ASN golongan 4D seperti Acep Jamhuri harus diproses oleh Presiden RI Joko Widodo, dan proses ini memakan waktu yang cukup lama, bisa berbulan-bulan. Berbeda dengan pejabat di bawah Sekda, yang pengunduran dirinya cukup diajukan ke Kemenpan melalui BKPSDM.
“Prinsipnya, BKPSDM belum menerima usulan mundur Sekda Acep Jamhuri,” tandas Gery.
Penulis: Irfan
Editor: Mustapid