Puluhan Baliho Acep-Gina Dirusak, Pontas Hutahaen Desak Bawaslu dan APH Usut Tuntas

Foto: Pontas Hutahaen, SH, dengan latar belakang baliho pasangan Acep-Gina yang dirusak orang tidak dikenal.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Dugaan sabotase dan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara kembali terjadi di Jalan Interchange Karawang Barat.

Puluhan baliho yang dipasang tim pemenangan pada malam 8 September 2024 ditemukan dalam kondisi rusak dan tercabut keesokan harinya.

Pontas Hutahaen, SH, tim hukum Partai Gerindra, mengecam keras tindakan tersebut yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Hj. Noor Rafika Dampingi Anggota DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka Reses Di Cilamaya

Menurut Pontas, pengrusakan APK merupakan tindakan yang merusak proses demokrasi di Kabupaten Karawang.

“Kami akan melaporkan pengrusakan dan dugaan sabotase ini ke Bawaslu dan aparat penegak hukum. Kami meminta Bawaslu Kabupaten Karawang untuk segera mengusut tuntas kasus ini karena telah mencoreng proses demokrasi,” ujar Pontas.

Pontas juga mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur larangan merusak alat peraga kampanye. Pasal 280 dan Pasal 521 mengancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp24 juta bagi pelanggar.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Kamling untuk Berikan Motivasi dan Pesan Kamtibmas

Pontas menegaskan bahwa tim pemenangan Acep-Gina akan lebih waspada terhadap upaya sabotase ini.

“Kami berharap Bawaslu dan KPU segera menindaklanjuti kejadian ini untuk memastikan Pilkada Karawang berjalan damai dan demokratis,” pungkasnya.

Berita Terbaru