Metroplus.id – Karawang | Proyek peningkatan Jalan Jayanti – Sanggabuana di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang didanai APBD Karawang tahun 2024 ini memiliki panjang 114 meter dan lebar 4 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 189.237.000,00. Pelaksana proyek ini adalah CV. Perkasa Utama Abadi.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Tri Winarno, menyampaikan kepada media online NCM Group bahwa pelaksanaan proyek tersebut seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Di RAB, tertera bahwa penggunaan mesin gilas adalah bagian dari proses pekerjaan. Ini menjadi bahan evaluasi kami ke depannya terhadap pelaksana tersebut. Karena pekerjaan tidak dilakukan dengan mesin gilas, maka pelaksana harus mengembalikan uang untuk mesin gilas tersebut ke kas daerah,” ujar Tri pada Selasa, 23 Juli 2024.
Tri menegaskan bahwa kesalahan ini sepenuhnya ada pada pihak pelaksana.
“Jika kendaraan pelaksana tidak memadai, mereka seharusnya berkomunikasi dengan pengawas. Jangan membandel. Namun, sekali lagi pekerjaan ini sudah selesai. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa pelaksana harus mengembalikan Rp. 3 juta sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS).
“Pihak pelaksana harus membayar Rp. 3 juta. Jika ingin kontraknya dibayar penuh, mereka harus membayar terlebih dahulu. Intinya, pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan RAB dan spesifikasi, termasuk penggunaan mesin gilas,” tegasnya.
Masyarakat berharap Bupati Karawang berani mengevaluasi perusahaan-perusahaan mitra Dinas PUPR yang tidak memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis (RAB). Diharapkan, pelaksanaan proyek-proyek selanjutnya dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kejadian ini, pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Karawang diharapkan dapat lebih profesional dan sesuai standar, sehingga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat.
Wartawan: Rojak
Editor: Mustapid