METROPLUS.ID – KARAWANG | Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Karawang, Polsek Rawamerta, Polres Karawang Polda Jabar, terus menggiatkan patroli ke sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah tindak kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
Patroli intensif ini dilakukan atas instruksi Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H., dan dijalankan oleh personel Polsek Rawamerta, termasuk Aipda Ari Radiyanto, SH, bersama Briptu Wahyudin. Pada Rabu malam (18/09/2024), mereka melakukan patroli ke kios-kios penjual jamu tradisional yang diduga menjual miras.
Dalam patrolinya, petugas menghimbau masyarakat agar tidak lagi menjual minuman keras karena dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban.
“Kami tidak akan segan-segan menindak jika menerima informasi tentang penjualan miras di wilayah ini,” tegas Aipda Ari Radiyanto.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Rawamerta untuk memastikan wilayah tetap aman dan bebas dari peredaran miras yang dapat membahayakan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran miras di wilayah Karawang dapat diminimalisir, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa diatasi.
Reporter: Mat Rahmat