METROPLUS.ID – KARAWANG | Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang bulan Agustus hingga September 2024 dengan menangkap sepuluh orang tersangka. Aksi para pelaku ini terbongkar setelah menerima lima laporan dari korban.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menyebutkan bahwa para tersangka kerap beraksi di beberapa wilayah di Karawang, termasuk Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru, dan Ciampel. Mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T saat motor korban terparkir.
“Dari sepuluh tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah penadah, dan dua lainnya adalah residivis kambuhan dalam kasus pencurian sepeda motor,” jelas Kapolres pada Senin, 9 September 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, dua buah kunci T, satu kunci asli, satu BPKB, dan satu STNK. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, pelaku penadah diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)