Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan Pengurus PCNU

Polres Karawang menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menimpa dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Karawang dan seorang pengurus PCNU Kabupaten Bekasi, Selasa (1/10/2024).

METROPLUS.ID – KARAWANG | Polres Karawang menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menimpa dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Karawang dan seorang pengurus PCNU Kabupaten Bekasi. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di halaman Polres Karawang, guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian kejadian.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada 9 September 2024, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta Sambangi Tokoh Masyarakat dan Berikan Pesan Kamtibmas

Menurut Kapolres, ada tiga korban dalam insiden tersebut, yang diduga dihadang oleh pelaku saat iring-iringan kendaraan mereka melintas di lokasi kejadian. Pelaku diyakini sengaja mencari Kiai Imad, yang kabarnya akan menghadiri acara di Pondok Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok.

“Para pelaku menghadang korban dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad, namun yang dihadang justru anggota Banser dan pengurus PCNU. Ada tiga korban dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres Karawang.

Rekonstruksi kasus ini menghadirkan para pelaku yang memperagakan 32 adegan terkait pengeroyokan yang terjadi di lokasi kejadian. Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solihin, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperkuat berkas perkara dan memverifikasi kronologi kejadian.

Baca Juga  Rektor UNSIKA Paparkan Pencapaian dan Program Kerja 2024 dalam Wisuda Gelombang IV

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan menguatkan fakta di lapangan, sekaligus menjadi bukti penting dalam proses hukum,” jelas IPDA Solikin.

Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana panjang motif loreng, dan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam.

Baca Juga  Sosialisasi Terkait TPPO, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Desa Binaannya

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan cedera pada orang lain. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota organisasi keagamaan yang cukup dikenal di Karawang dan Bekasi. Proses hukum yang terus berlanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. (*)

Berita Terbaru