METROPLUS.ID – KARAWANG | Polres Karawang telah menetapkan seorang pimpinan dan pengajar di salah satu lembaga pendidikan agama di Karawang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam murid perempuan di bawah umur. Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua para korban.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial KA (31), diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. KA merupakan pengajar dan pemilik salah satu lembaga pendidikan agama di Kabupaten Karawang.
Menurut Kapolres, KA menjalankan aksinya dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang dianggap melanggar peraturan lembaga tersebut. Salah satu peraturan yang dijadikan alasan hukuman adalah larangan berpacaran. KA memaksa para santri untuk tidur di dalam kelas selama tujuh hari dengan mengenakan pakaian minim seperti tanktop dan celana pendek. Pada hari ketiga, tersangka bahkan memaksa korban untuk melepaskan semua pakaian mereka di dalam kelas.
Polisi telah mengamankan KA beserta barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian dalam yang digunakan dalam aksi kejahatannya, seperti pakaian dalam merah muda, celana legging hitam, shortpant hitam, miniset hitam, bra, dan pakaian dalam abu-abu.
KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lingkungan pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Polres Karawang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. (*)