Metroplus.id – Karawang | Sejak penggeledahan kantor kerja Acep Jamhuri (Ajam) saat menjabat sebagai Sekda Karawang pada pertengahan Mei 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus ruislag, muncul kekhawatiran publik mengenai pencalonan Ajam sebagai kontestan Pilkada Karawang 2024.
Kekhawatiran ini semakin meningkat seiring dengan beberapa kali pemanggilan Ajam oleh Kejati Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, pengamat politik Karawang, Nana Kusdiana Kustara, menilai bahwa kekhawatiran publik ini tidak beralasan. Menurutnya, hingga saat ini Ajam masih bersih dari sangkutan hukum terkait dugaan korupsi ruislag atau kasus lainnya.
“Proses ruislag itu belum selesai, sehingga dari mana bisa dikatakan ada kerugian negara dari kasus ruislag,” kata Nana dengan nada heran pada Minggu (14/7/2024).
Nana menjelaskan bahwa pemanggilan Ajam oleh Kejati Jabar masih sebatas sebagai saksi. “Sampai saat ini sejauh yang saya tahu, Kejati Jabar belum menetapkan Ajam sebagai tersangka. Ajam diperiksa dengan status sebagai saksi,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang ini menegaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 14 huruf f, calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.
“Asas hukum praduga tak bersalah harus dikedepankan. Yang harus publik ketahui, posisi Ajam tidak dalam posisi sebagai terdakwa atau terpidana, sehingga tidak akan menjadi kendala bagi Ajam saat dia mendaftar sebagai kontestan Pilkada Karawang 2024,” pungkas Nana.
Dengan pernyataan ini, Nana berharap dapat meredakan kekhawatiran publik dan menegaskan bahwa Ajam masih memiliki peluang yang kuat untuk maju dalam Pilkada Karawang 2024.
Jurnalis: Mat Rahmat
Editor: Mustapid