Pemerintah Bantu Petani Bayar Asuransi Pertanian di Jasindo

Sawah di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat yang mengalami gagal panen.

Metroplus.id – Karawang | Beberapa wilayah pertanian di Kabupaten Karawang mengalami gagal panen akibat serangan hama dan berbagai faktor lainnya. Namun, petani yang sawahnya mengalami gagal panen dibantu oleh pemerintah untuk mendapat penggantian dari asuransi pertanian Jasindo.

Tentunya, untuk mendapatkan penggantian ganti rugi dari gagal panen, petani harus terdaftar sebagai peserta asuransi.

Hal ini diungkapkan oleh Aang Kurniawan, Ketua Tim Kerja Penanggulangan Bencana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Viral Video Dukungan Terhadap Salah Satu Paslon, Ketua HIMPAUDI Karawang: Yang Punya Acara HIMPAUDI Kecamatan

Asuransi Jasindo memiliki ketentuan bahwa sawah yang mengalami kerusakan minimal 75% per hektar dapat di-cover oleh asuransi.

“Pembayaran premi asuransi ini sebagian besar, yaitu 80 persen, dibiayai oleh APBN, sedangkan sisanya dibiayai oleh APBD. Namun, dana APBN dan APBD hanya mencakup 40% dari luas lahan baku per kecamatan,” ungkap Aang Kurniawan.

Aang menjelaskan bahwa semakin luas lahan baku di suatu kecamatan, maka semakin banyak lahan yang bisa di-cover oleh dana APBN dan APBD. “Tidak semuanya bisa dicover karena anggarannya terbatas,” tambahnya.

Baca Juga  Sepanduk Calon Bupati Incumbent Masih Bertebaran di Kantor Desa, Independensi Bawaslu Karawang Dipertanyakan

Meski ada jaminan dari asuransi, Aang berharap agar tidak ada petani yang harus mengajukan klaim.

“Jika tidak ada yang klaim, berarti panennya bagus. Pembayaran klaim biasanya berkisar antara Rp 6 juta sampai Rp 10 juta, hanya untuk mengganti biaya operasional saja. Jika panen bagus, petani bisa mengantongi paling tidak Rp 30 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Terkait Eksekusi Lahan untuk Jalan Tol Japek II di Karawang, Pengacara Kondang Hotman Paris Angkat Bicara

Untuk proses pembayaran premi asuransi, anggaran ada di DPKAD. Dinas Pertanian hanya mengajukan, sedangkan pembayaran langsung ke Jasindo dilakukan oleh DPKAD.

Proses pencairan klaim asuransi bisa memakan waktu sekitar 6 bulan. Proses ini melibatkan pendataan oleh PPL hingga penyerahan berkas ke pihak asuransi.

“Kadang, berkas ada yang dikembalikan untuk diperbaiki karena foto atau nama petani yang menjadi tertanggung kurang jelas,” tutup Aang Kurniawan. (*)

Berita Terbaru