Masyarakat Jayakerta Gelar Aksi Damai Tuntut Klarifikasi Kasus Perselingkuhan

Massa aksi damai saat diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang di Kantor Kecamatan Jayakerta, Rabu (11/9/2024).

METROPLUS.ID – KARAWANG | Masyarakat Jayakerta menggelar aksi damai di halaman kantor Kecamatan Jayakerta pada Rabu, 11 September 2024, menuntut klarifikasi terbuka dari oknum camat terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan oknum bidan. Aksi ini dipimpin oleh Dede Jalaludin, SH, dari Forum Pemuda Bersatu.

Dalam aksinya, massa mendesak agar Camat Jayakerta segera dipecat jika terbukti bersalah.

Baca Juga  Srikandi Aliansi Ormas Bekasi Bagikan Lagi Paket Sembako Kepada Korban Banjir

“Kami meminta Sekda Karawang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Camat Jayakerta, karena tindakan tersebut telah mempermalukan nama baik kecamatan,” kata Dede Jalaludin.

Sekcam Jayakerta, Ana Sukarna, yang mewakili Sekda Kabupaten Karawang, bersama perwakilan Dinas Kesehatan dan Kapolsek Rengasdengklok menerima aksi damai tersebut.

Dery, perwakilan BKSDM Karawang, menjelaskan bahwa Camat Jayakerta sudah dinonaktifkan dan saat ini menjabat sebagai staf pemerintah kabupaten.

Baca Juga  Jelang HUT RI Ke-79, Bhabinkamtibmas dengan Babinsa Latih Paskibra Tingkat Kecamatan Rawamerta

“Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai camat dan kini beliau menjabat sebagai staf pemerintah kabupaten,” jelas Dery.

Dery juga menambahkan bahwa pihak BKSDM menunggu bukti-bukti terkait kasus ini.

“Kami akan menindaklanjuti jika ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat. Kami juga sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, BKSDM, dan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolsek Rawamerta Hadiri Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal

Dery mengonfirmasi bahwa pemeriksaan awal menunjukkan pengakuan dari oknum camat terkait kejadian dalam mobil. Namun, hasil pemeriksaan mendalam akan menentukan tindakan selanjutnya sesuai dengan PP 94 Pasal 3 huruf F, yang dapat mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Reporter:  Asep Dadang

Berita Terbaru