Laporan Dugaan Korupsi, Kades Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Metroplus.id – Karawang |  Gary Gagarin Akbar bersama timnya, Zarisnov Arafat, Dian Suryana, dan Irfan Hanafi, secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, LH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 12 Juni 2024. Laporan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jawa Barat,” ungkap Gary dalam keterangan rilisnya kepada media.

Baca Juga  GEMA ABAH Apresiasi Dukungan Komisi V DPR RI, Respon Cepat Keluhan Masyarakat Parungpanjang

Menurut Gary, Kepala Desa LH dilaporkan karena memaksa kliennya untuk memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Sukaluyu. Fee tersebut dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian resmi.

“Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan total uang yang sudah diberikan mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Baca Juga  Viral Video Dukungan Terhadap Salah Satu Paslon, Ketua HIMPAUDI Karawang: Yang Punya Acara HIMPAUDI Kecamatan

Gary mengungkapkan bahwa kliennya terlibat dalam pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan diminta memberikan fee dengan alasan untuk menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kami menduga Kepala Desa Sukaluyu telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menyatakan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Gary.

Baca Juga  Rektor Unsika Lantik 7 ASN Baru, Langkah Segar Menuju Peningkatan Kualitas Akademik

Ia menambahkan, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Saat media mencoba mencari klarifikasi melalui Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri Herdiana menjelaskan bahwa masalah tersebut berkaitan dengan Bumdes.

Editor: Mustapid

Berita Terbaru