METROPLUS.ID – FOTO pastilah berbicara. Dalam masyarakat kita, bahkan di dunia media sosial dan digital saat ini, tanpa foto, peristiwa sering dianggap tidak sah. Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh sebuah foto yang menunjukkan salah satu pasangan calon bernomor urut dua bertemu satu meja dengan Ketua KPU Karawang. Pertemuan ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini kebetulan atau disengaja? Netralitas penyelenggara pilkada 2024 di Karawang tampaknya mulai terancam.
Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga kecomberan. Situasi ini mencerminkan kegenitan pejabat Karawang yang menunjukkan kualitas performa yang tidak elok dalam konteks pilkada. Di satu sisi, mereka mengklaim komitmen terhadap kenetralan politik; di sisi lain, fakta menunjukkan sebaliknya.
Netralitas seharusnya menjadi prinsip mutlak yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu, terutama Ketua KPU, baik pusat maupun daerah. Netralitas dimulai dari pikiran dan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku penyelenggara itu sendiri.
Sebenarnya, menjaga netralitas bukanlah hal yang sulit. Komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman tentang asas, kode etik, dan perilaku pemilu, akan mengantarkan penyelenggara ke mahkota tersebut. Namun, tidak jarang penyelenggara pemilu tergelincir karena ketidaknetralan yang timbul dari sikap mereka sendiri, yang bisa berujung pada sanksi keras, termasuk pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Banjar pada tahun 2021.
Fenomena terbaru dalam Pilkada Karawang 2024, foto bersama yang “katanya tidak disengaja,” menampilkan kontestan pilkada, calon bupati terdaftar, paslon nomor urut dua, serta Kajari Karawang, anggota DPRD, dan Ketua KPUD Karawang. Meskipun diungkapkan sebagai pertemuan tidak sengaja, situasi ini mencederai norma-norma etik netralitas penyelenggara.
Alibi Ketua KPUD Karawang yang menyatakan ketidaksengajaan dinilai konyol. Sebagai Ketua KPUD, seharusnya ia bisa menghindari pertemuan informal semacam itu.
Merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 14 huruf (C), penyelenggara pemilu dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini diperkuat oleh peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang juga menegaskan hal yang sama.
Dengan demikian, jelas bahwa Ketua KPUD Karawang telah menimbulkan konflik kepentingan. Situasi ini harus menjadi perhatian Bawaslu Karawang sebagai badan pengawas pemilu yang harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam penegakan peraturan.
Fenomena foto bersama ini perlu ditindaklanjuti dengan sanksi tegas terhadap Ketua KPUD dan paslon terkait. Jangan sampai masyarakat Karawang menjadi resah dan enggan berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Jika Ketua KPUD Karawang sudah duduk bersama salah satu paslon, bagaimana mungkin ia dapat dinilai netral dan berintegritas?
Foto tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat Karawang terhadap Ketua KPUD dalam penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Kita sebagai masyarakat harus peduli terhadap pilkada Karawang yang berintegritas. Mari bersama-sama mengawal dan meminta Bawaslu serta DKPP untuk menegakkan aturan, serta memberikan sanksi tegas kepada Ketua KPUD Karawang dan paslon tersebut.
Penulis tidak terafiliasi dengan salah satu pasangan calon.