Metroplus.id – Bandung | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penyerahan dilakukan pada hari Rabu (26/6/2024). Ketiga tersangka yang diserahkan adalah INA, AN, dan M. Namun, tersangka M tidak dikenakan penahanan.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam skema Build, Operate and Transfer (BOT) pasar tersebut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelaksanaan Tahap II di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, tersangka INA dan AN langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.
Editor: Mustapid