METROPLUS.ID – SUBANG | Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) baru-baru ini mengadakan penyuluhan hukum untuk kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Binong, bertempat di Aula Kantor Desa Nanggerang. Kegiatan ini mengangkat tema “Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 dan Keterbukaan Informasi Publik.”
Acara tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang pengelolaan dana desa yang efektif serta mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran.
Kapolsek Binong, Iptu Asep Musa Dinata, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Subang yang mengadakan penyuluhan ini. Ia menekankan bahwa program Jaga Desa berperan penting dalam mencegah potensi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Program Jaga Desa tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga pembinaan. Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, desa-desa bisa menjadi lebih mandiri, berdaya, dan bebas dari praktik KKN,” ujar Kapolsek pada Jumat, 12 September 2024.
Kapolsek juga berharap bahwa program ini dapat meningkatkan kepercayaan diri kepala desa dalam mengelola dana desa secara optimal, guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih akuntabel dan transparan. (*/ari)
Reporter: Abdul Rojak