METROPLUS.ID – KARAWANG | Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah dikeluarkan oleh pemerintah.
SKB ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap netral selama proses demokrasi berlangsung.
Namun, di tengah persiapan Pilkada Karawang, dugaan tentang keterlibatan sejumlah ASN dalam politik praktis muncul ke permukaan. Lili Gozali, S.Pd.I., Direktur Ghazali Center, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi tersebut.
“Dalam rangka menjaga netralitas ASN di Kabupaten Karawang, diperlukan komitmen kuat di tingkat kabupaten sebagai bentuk penerjemahan SKB tersebut. Namun, kenyataannya banyak ASN yang terlibat dalam cawe-cawe Pilkada, menjadikan Karawang berpotensi tidak demokratis dan rawan,” ungkap Lili, Rabu (25/9/2024).
Lili juga menyinggung dugaan adanya patungan dari dinas-dinas di Karawang untuk mendukung tim pemenangan salah satu pasangan calon.
“Saya mendengar adanya dugaan patungan minimal sebesar Rp 25 juta dari masing-masing dinas. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan tim intelijen kami,” tambahnya.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis, terutama dengan dugaan dana patungan, tentu menodai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi. Lili berharap agar proses Pilkada di Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan gembira dan demokratis, sesuai dengan tema yang diusung oleh KPUD Kabupaten Karawang, yaitu CIPARAGE.
“Semoga Pilkada di Karawang bisa benar-benar menjadi pesta demokrasi yang riang gembira, tanpa ada intervensi dan pelanggaran dari pihak manapun, terutama ASN,” tutup Lili.
Kabar ini menjadi sorotan karena netralitas ASN adalah kunci penting dalam mewujudkan pemilihan yang adil dan transparan.