METROPLUS.ID – KARAWANG | Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap anggota Banser dan anggota kiai NU Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial JK dan AM, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Karawang pada Senin, 9 September 2024, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Peristiwa ini bermula ketika para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban dengan maksud mencari Kiai Imad, yang saat itu akan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu rompi coklat, satu peci putih, satu kaos lengan pendek hitam, satu celana panjang loreng dengan warna coklat dan abu-abu, serta sebuah sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Polres Karawang akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)