Diduga Ada Oknum Anggota TNI Terlibat Bisnis Ilegal di Tambang Gunung Botak

Metroplus.id – Kabupaten Buru | Seseorang yang diduga oknum Anggota TNI berinisial S, disinyalir terlibat bisnis ilegal di penambangan Gunung Botak. Seorang oknum anggota TNI tersebut di duga berasal dari Korem 151 Maluku.

Saat wartawan mendatanginya di Kampong Trans Desa Wabloi, S, dengan lantang menceritakan kepemilikan bisnisnya di tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru

Secara terbuka, S, menceritakan bisnisnya masih aktif beroprasi di area gunung batu, wilayah Gunung Botak, tanpa segan.

“Saya ini pemain di gunung botak. Saya punya rumah tidak jadi, tapi saya pegang uang milyaran rupiah. Tanya semua pemain di gunung botak,” ucapnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Jabar Pimpin Proses Pembersihan Sampah di Bandung Barat

Dalam ceritanya, S, juga membawa- bawa nama petinggi TNI yang katanya diajak, termasuk Tentara yang naik di pos.

S menyebutkan bahwa ia pun menyewa satu orang oknum anggota yang berasal dari ambon untuk mengawal dompengnya, di tambang ilegal Gunung Botak.

Menurut penutursn Sahidin yang juga merupakan mantan rekan bisnisnya, pada Minggu (7/7/2024), mengatakan bahwa ia pernah mentransfer uangnya senilai 40 juta rupiah kepada S untuk pekerjaan dompeng di Gunung Botak, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan oleh S.

Baca Juga  Kunjungi Kantor Desa, Kapolsek Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Para Perangkat Desa

Informasi yang di himpun, S pernah bertugas di Kodim 1506 Namlea namun sudah di pindahkan ke Korem 151 ambon.

Oknum anggota TNI itu, diduga masih bebas melancarakan bisnis dompeng ilegalnya di gunung batu tanpa tersentuh hukum.

Merujuk pada tugas pokok TNI yang di atur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga  Kampanye Varrel Bramasta di Karawang Dipenuhi Kaum Ibu dan Milenial

Dalam pasal 7 menjelaskan tentang tugas pokok TNI, diantaranya menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

Selain itu juga, dalam poin ke-3 Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.

 

Wartawan: Malik
Editor: Mustapid

Berita Terbaru