Bupati Karawang Lantik Sekda, Praktisi Hukum Duga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Ujang Suhana, Praktisi Hukum Karawang.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Menjelang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Karawang 2024, pelantikan Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati H. Aep Syaepuloh pada Jumat, 6 September 2024, menimbulkan kontroversi dan menuai kritik tajam dari praktisi hukum di Karawang.

Ujang Suhana, seorang praktisi hukum, menilai bahwa pelantikan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Bupati yang juga bakal calon bupati dalam Pilkada Karawang seharusnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melanggar ketentuan peraturan yang ada.

Baca Juga  Kultum Ketua KPK, Hari ke-21; Tindak Korupsi dan Potensi Pelanggaran Pada Hak Hidup dan Hak Beragama

Ujang merinci beberapa regulasi terkait, seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

“Menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas  pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan  ketentuan Pasal 71 ayat (1)  Undang Undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Baca Juga  Menelusuri Politik Hukum Perlindungan Konsumen Diakhir Pemerintahan Presiden Jokowi, Maaf Kebutuhan Pokok Pada Naik

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) dari Undang-Undang yang sama melarang Bupati atau Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Aturan ini juga berlaku bagi penjabat (Pj.) Gubernur atau Pj. Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas  Obyek sengketa  bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI)  Nomor. 438/ PM/K1/03/2024,  atau bertentangan peraturan perundangan yang  berlaku ,  maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta Sambangi Pondok Pesantren Garunggung, Berikan Pesan Kamtibmas

Menyikapi hal tersebut, pelantikan Asep Aang Rahmatullah sebagai Sekda Karawang memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan potensi sengketa yang mungkin timbul. Ujang Suhana menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. (*)

Berita Terbaru