METROPLUS.ID – KARAWANG | Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta, Bripka H. Iskandar, melaksanakan kegiatan sambang ke warga Desa Sukapura, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (7/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik judi online maupun konvensional, yang belakangan ini marak terjadi.
Dalam sambutannya, Bripka Iskandar mengingatkan bahwa pelaku judi dapat dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah. Imbauan ini ditujukan terutama kepada kalangan milenial dan tokoh pemuda di desa binaannya.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., SH., MH., melalui Kapolsek Rawamerta IPTU Ulan Sonjaya, SH., menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian.
“Salah satu sumber gangguan keamanan adalah aktivitas perjudian. Dengan maraknya judi online, masyarakat kini lebih leluasa mengaksesnya melalui internet, sehingga kami terus melakukan imbauan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif perjudian dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Reporter: Mat Rahmat