Metroplus.id – Karawang | Polres Karawang Polda Jabar terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta yang memberikan himbauan kepada warga untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
Kegiatan ini dilakukan oleh Aiptu Dede di Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang pada Selasa (2/7/2024).
Aiptu Dede menyampaikan pesan tersebut kepada masyarakat, termasuk kalangan milenial dan tokoh pemuda di desa binaannya. Dalam himbauannya, ia menjelaskan bahwa pelaku judi akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 25 juta rupiah.
Di tempat terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rawamerta IPTU Ulan Sonjaya, SH, menekankan pentingnya upaya ini.
“Kami melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan himbauan kepada warga desa agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Rawamerta, dan secara umum di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa aktivitas perjudian, terutama yang marak melalui judi online, dapat menjadi sumber gangguan keamanan.
“Salah satu penyebab gangguan keamanan adalah aktivitas perjudian yang akhir-akhir ini meningkat akibat kemudahan akses melalui jaringan internet,” ungkap Kapolsek.
Dengan adanya himbauan ini, Polsek Rawamerta berharap masyarakat lebih sadar akan dampak negatif perjudian dan berkomitmen untuk menjauhi aktivitas tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Jurnalis: Mat Rahmat
Editor: Mustapid