Metroplus.id – Karawang | Bank BJB Karawang melalui bagian kredit memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media metroplus.id dengan judul “Nasabah Bank BJB Karawang Kecewa, Uang Tabungannya Tak Dapat Diambil” yang tayang pada Selasa (2/7/2024).
Bagian kredit Bank BJB Cabang Karawang, Didin, menjelaskan bahwa tabungan nasabah yang tidak dapat diambil tersebut merupakan tabungan wajib bagi nasabah yang memiliki angsuran kredit.
“Tabungan yang tidak dapat diambil tersebut merupakan tabungan wajib, dan hal itu sudah disepakati dan ditandatangani oleh debitur,” tutur Didin.
Didin juga mengklarifikasi bahwa nilai tabungan wajib atas nama CM bukan sembilan juta rupiah, melainkan sekitar lima juta rupiah. Tabungan wajib ini bertujuan untuk mengcover pembayaran angsuran apabila nasabah memasuki masa pensiun dan gaji pensiunannya belum masuk ke rekening.
“Ketika ASN memasuki masa pensiun, gaji pensiunnya tidak langsung masuk ke rekening, pasti ada keterlambatan. Tabungan wajib inilah yang mengcover angsurannya, agar BI checking nasabah juga terlindungi,” ungkap Didin.
Lebih lanjut, Didin menjelaskan bahwa tabungan wajib tersebut bukan berarti tidak bisa diambil sama sekali. Apabila ada kebutuhan mendesak seperti untuk berobat dan biaya pendidikan, nasabah dapat mengajukan permohonan untuk membuka blokiran.
“Pak CM juga pernah membuka blokiran tabungan wajib pada tahun 2023 untuk berobat mata,” terang Didin.
Didin menambahkan bahwa Bank BJB selalu berusaha memahami kondisi nasabah. “Apabila ada kebutuhan yang benar-benar mendesak, silakan datang dan bicarakan saja,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya nasabah Bank BJB Karawang, dapat lebih memahami kebijakan terkait tabungan wajib dan tetap merasa tenang serta percaya terhadap layanan yang diberikan oleh Bank BJB.
Jurnalis/Editor: Mustafid