Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Kasus dugaan manipulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh guna mengungkap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan hak pendidikan anak.


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, pada Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak yang tidak boleh dikompromikan oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab.


“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak yang dijamin undang-undang. Sistem SPMB online yang seharusnya mempermudah dan menjamin keadilan, tidak boleh dimanipulasi oleh oknum untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.


Komnas PA Jabar mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Tidak hanya itu, audit forensik digital terhadap sistem SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dinilai menjadi langkah krusial untuk mengungkap dugaan manipulasi.


Menurut Wawan, audit tersebut penting untuk menelusuri log sistem, termasuk melacak aktivitas mencurigakan seperti perubahan password akun siswa tanpa izin.


“Melalui audit forensik, akan terlihat jelas siapa yang melakukan, kapan kejadian terjadi, dan perangkat apa yang digunakan. Ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.


Selain mendorong langkah internal, Komnas PA juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, orang tua siswa telah melaporkan dugaan kasus ini ke Polres Karawang dengan nomor laporan LAPDU/658/VI/2026/Reskrim.


Komnas PA meminta aparat kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari operator sekolah hingga pejabat dinas yang memiliki kewenangan dalam sistem tersebut.


“Jika terbukti ada manipulasi data elektronik atau praktik pungutan liar dalam pendaftaran kolektif, pelaku harus ditindak tegas secara pidana agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.


Di sisi lain, Komnas PA juga menyoroti dampak psikologis yang dialami siswa akibat kasus ini. Anak-anak yang gagal atau terhambat masuk sekolah negeri dinilai berpotensi mengalami tekanan mental.


Untuk itu, Dinas Pendidikan diminta berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang guna memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing bagi siswa terdampak.


“Negara harus hadir memastikan kondisi psikologis anak tetap stabil dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tidak hilang akibat kecurangan orang dewasa,” ujar Wawan.


Komnas PA Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada hak anak yang terampas.


“Jangan sampai hak anak-anak Karawang dirampas oleh ego kelompok, praktik komersialisasi terselubung, maupun lemahnya sistem administrasi,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA