![]() |
Asep Agustian, S.H., M.H. |
KARAWANG – METROPLUS.ID | Mantan wartawan yang kini menjadi pengacara kondang asal Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi media massa saat ini. Menurutnya, sebagian media telah keluar dari fungsinya sebagai penyampai informasi yang mencerahkan dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu secara provokatif.
“Sangat miris melihat bagaimana
media, yang seharusnya menjadi jendela dunia dan penyampai informasi yang
mencerahkan, justru disalahgunakan oleh oknum wartawan sebagai alat
propaganda,” tegas Asku, Sabtu (7/6/2025).
ASKUN mengingatkan bahwa fungsi pers
telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
di antaranya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial,
serta lembaga ekonomi. Ia menyoroti pentingnya peran pers dalam menjaga
netralitas dan menyajikan informasi secara objektif dan berimbang.
“Produk jurnalistik harus
menyampaikan informasi yang objektif, netral, dan berimbang. Itulah kunci agar
media tetap menjalankan fungsinya secara utuh,” ungkapnya.
Askun juga mengutip Pasal 5 ayat (1)
UU Pers yang mewajibkan pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, dan
asas praduga tak bersalah. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga bisa
menimbulkan persoalan hukum.
Lebih jauh, ASKUN menekankan bahwa
wartawan memegang tanggung jawab moral dan sosial yang besar di tengah derasnya
arus informasi digital. Ia berharap wartawan menjaga marwah profesinya dan
masyarakat juga semakin cerdas dalam menyaring informasi.
“Jangan sampai media kehilangan
kepercayaan publik karena disalahgunakan. Wartawan harus ingat, profesi ini
mulia, bukan alat untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok,”
pungkasnya. (*)