Tim Advokat Paslon 01 Desak Pjs. Bupati Karawang Tindak Tegas Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa

Tim Advokat pasangan Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara saat mendatangi Pjs. Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan di kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang, Rabu (9/10/2024).

METROPLUS.ID – KARAWANG | Suasana politik di Karawang semakin memanas menjelang Pilkada 2024. Tim Advokat Paslon nomor 01, Acep-Gina, mendatangi Kantor Bupati Karawang untuk mendesak Pjs. Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, agar bertindak tegas terkait ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa selama masa kampanye. Kunjungan ini dilakukan pada Rabu (9/10/2024) dengan tujuan menanggapi sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Tim advokat yang terdiri dari Pontas Hutahaen, SH., Alek Safri Winando, SH, MH, Heri Sudaryanto, SE, SH, MM., Andika, SH., dan Romdhoni, SH., memaparkan berbagai temuan terkait peran aktif oknum ASN dan Kepala Desa dalam mendukung Paslon nomor 2, Aep Syaepulloh.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman, Anggota Polsek Rawamerta Lakukan Patroli Malam

Tim Advokat 01 juga mengungkapkan bahwa spanduk dan billboard kampanye Aep Syaepulloh masih terpasang di kantor-kantor desa dan kecamatan, yang dinilai melanggar ketentuan netralitas ASN.

“Ketegasan dari Pj. Bupati Karawang sangat kami harapkan. Suhu politik semakin memanas, dan kami ingin agar pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja,” ucap Pontas Hutahaen, SH, mewakili tim advokat Paslon 01.

Lebih lanjut, tim advokat meminta agar Pj. Bupati segera mengambil tindakan terhadap oknum ASN dan Kepala Desa yang terlibat dalam kampanye praktis.

Baca Juga  Mayjen TNI (Purn) TZ dan LCKI Desak Kepolisian Usut Tuntas 5 Kali Kebocoran Gas Kimia Klorin Pindo Deli 2

Tim hukum 01 menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merugikan Paslon 01 dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada.

Heri Sudaryanto, SE, SH, MM, menambahkan bahwa mereka sudah melaporkan sejumlah pelanggaran ini kepada Bawaslu Karawang dan berharap agar proses hukum segera dijalankan.

“Kami meminta agar ada efek jera bagi oknum yang melanggar ketentuan Pilkada sesuai dengan UU No 7 tahun 2017, UU No 6 tahun 2016, dan UU No 1 tahun 2015,” tegasnya.

Baca Juga  SPKT Polsek Rawamerta Tingkatkan Pelayanan dengan Prinsip 3S

Pjs. Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, menanggapi desakan tersebut dengan serius.

“Saya akan segera mengambil langkah terkait maraknya Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis. Kami juga akan segera mengganti baliho dan billboard yang mempromosikan Paslon 2 di kantor-kantor desa dan kecamatan,” ujarnya.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan proses Pilkada di Karawang dapat berlangsung dengan adil dan netral, serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemilihan. (*)

Berita Terbaru