Tim Hukum Acep-Gina Desak Bawaslu Karawang Segera Tindak Baliho Petahana di Kantor Pemerintahan

Baliho calon bupati petahana masih terpampang di salah satu kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang, Kamis (26/9/2024).

METROPLUS.ID – KARAWANG | Ketua Tim Hukum Acep-Gina, Romadhoni, S.Sy., M.Hc., mendesak Bawaslu Karawang agar segera mengambil tindakan tegas terkait masih banyaknya baliho bergambar Bupati Karawang petahana, H. Aep Syaepuloh, yang terpasang di sejumlah kantor pemerintahan.

Meski masa kampanye telah dimulai, baliho-baliho tersebut masih terpampang di kantor kelurahan, kecamatan, dinas, hingga kantor Pemda. Hal ini dinilai sangat merugikan pasangan calon (Paslon) Acep-Gina yang tengah berkampanye untuk Pemilu 2024.

“Bawaslu harus segera menindak dan memerintahkan OPD untuk menurunkan baliho-baliho ini, karena keberadaannya melanggar peraturan dan merugikan Paslon kami,” tegas Dhoni, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta Imbau Masyarakat Hindari Judi Online

Dhoni mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 54 dan 61 yang mengatur bahwa calon petahana dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Dhoni menjelaskan bahwa Pasal 54 Ayat 1 mewajibkan calon petahana yang mencalonkan diri kembali untuk cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

Sementara itu, Pasal 61 Ayat 1 melarang penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana selama kampanye, termasuk baliho-baliho yang menampilkan program pemerintah daerah.

Baca Juga  Polsek Rawamerta Intensifkan Patroli di Jalan Perbatasan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

“Kami meminta agar baliho yang masih menampilkan program pemerintah yang memuat gambar petahana segera diturunkan oleh Bawaslu sebelum kami yang menurunkannya,” ancam Dhoni.

Senada dengan Dhoni, Dewan Pembina Tim Hukum Acep-Gina, Dr. Eigen Justisi, menegaskan bahwa tindakan Bawaslu harus jelas dan tegas.

“Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh baliho yang memuat gambar petahana diturunkan segera. Ini bukan hanya masalah aturan, tetapi juga keadilan dalam proses kampanye,” ujar Eigen.

Baca Juga  Nasabah Bank BJB Karawang Kecewa, Uang Tabungannya Tak Dapat Diambil

Sementara itu, Asep Agustian, Direktur Advokasi Tim Acep-Gina, juga menambahkan bahwa pihaknya akan memonitor lebih lanjut.

“Jika masih ada baliho, aplikasi, media sosial, atau website resmi pemerintah yang menampilkan gambar petahana, kami akan ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Dengan tegas, tim hukum Acep-Gina berharap agar seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga RT/RW, mematuhi aturan yang ada dan menciptakan kondisi kampanye yang adil dan transparan. (*)

Berita Terbaru