METROPLUS.ID – KARAWANG | Proyek rehabilitasi gedung di SDN Karawang Kulon III, Kecamatan Karawang Barat, yang merupakan bagian dari program pembangunan dan rehabilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang tahun 2024, kini menuai sorotan.
Meskipun proyek tersebut telah berjalan beberapa hari, namun tidak ada papan nama proyek yang terpasang di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan transparansi anggaran.
Ketiadaan papan nama proyek bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta beberapa aturan lain yang menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 juga menggarisbawahi kebutuhan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta persyaratan teknis bangunan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Aplikasi WhatsApp, Kamis (5/9/2024), pelaksana proyek Dedi Suhendi mengatakan bahwa papan informasi proyek sudah dibuat namun memang belum dipasang.
“Papan proyek sudah ada, hari ini baru mau dipasang,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, terdapat kekhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Beberapa pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi sistem manajemen K3.
“Untuk K3 dipakenya tidak setiap hari karena situasi cuacanya panas banget,” ujar Dedi. (*)