Bupati Karawang Tindak Tegas Camat Jayakerta, Pembentukan Tim Khusus untuk Pemeriksaan

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Camat Jayakerta, berinisial G, terkait dugaan skandal yang tengah viral di media sosial. Dugaan ini melibatkan Camat G bersama seorang bidan P3K berinisial F dalam aksi tak pantas di dalam mobil yang terparkir di halaman Rumah Sakit Hastin.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, menjelaskan bahwa Bupati telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menyelidiki insiden ini. Tim yang dibentuk terdiri dari BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca Juga  Ketua KPU Karawang Klarifikasi Foto Bersama Calon Bupati yang Ramai Disorot Publik

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Camat Jayakerta telah dinonaktifkan dari jabatannya, meski status sebagai ASN masih melekat selama penyelidikan berlangsung,” ungkap Gery pada Selasa (10/9/2024).

Selama proses pemeriksaan, Camat G tidak diizinkan menjalankan tugasnya, dan pelayanan di kecamatan sementara akan dipegang oleh Sekretaris Camat (Sekcam) hingga penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dilakukan. Camat G telah memenuhi panggilan dari BKPSDM melalui Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur (PKDA), sementara bidan F tengah diperiksa oleh pihak Dinas Kesehatan.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat Eselon III Kejati Jabar, 17 Posisi Strategis Diserahterimakan

“Laporan dari Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan terhadap bidan F masih kami tunggu. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak Rumah Sakit Hastin, terutama mengenai rekaman CCTV yang mungkin merekam kejadian tersebut,” tambah Gery.

Dalam pemeriksaan awal, Camat G membantah tuduhan tindakan asusila, menyatakan bahwa kehadirannya di dalam mobil bersama bidan F hanya untuk memindahkan barang. Namun, tim pemeriksa masih mendalami kebenaran dari pernyataan tersebut dan akan memverifikasi dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV.

Baca Juga  Gerak Cepat, KPUD Karawang Tegur Keras Vendor Catering Pantarlih

Jika tuduhan tersebut terbukti benar, Camat G dapat dikenakan sanksi indisipliner sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, yang dapat berujung pada pemecatan.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan hasil pemeriksaan resmi masih dinantikan untuk menentukan tindakan selanjutnya.

 

Reporter: Mat Rahmat

Berita Terbaru