Metroplus.id – Kabupaten Buru | Masalah sertifikat ganda terus memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di lahan transmigrasi di dataran Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. Isu ini sering muncul pada lahan yang sudah memiliki sertifikat sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Salah satu kasus terbaru melibatkan lahan dengan Sertifikat 377 milik Rasidin di Unit V Desa Grandeng, Kecamatan Lolonguba. Sertifikat tersebut menghadapi masalah sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh pihak-pihak tertentu dengan dokumen jual-beli yang diduga melibatkan oknum mafia tanah.
Rasidin mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Erik Elaha, S.SiTn, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami meminta BPN Buru untuk segera menangani kasus sertifikat ganda yang mengganggu hak kepemilikan kami,” ujar Rasidin pada Jumat, 15 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Buru, Erik Elaha, mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun lapangan untuk memeriksa data terkait masalah sertifikat ganda ini.
“Kami akan melakukan pengecekan data minggu depan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Erik saat ditemui di kantornya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dengan langkah ini, diharapkan konflik mengenai sertifikat ganda dapat segera teratasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di Kabupaten Buru.
Reporter: Malik Masuku