METROPLUS.ID – KARAWANG | Proyek pemasangan paving block di Jalan Tuparev dan halaman Kantor Pemkab Karawang tengah menjadi sorotan publik. Banyak elemen masyarakat meragukan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLTGU Jawa Satu Power (JSP), yang dianggap tidak tepat sasaran.
Advokat senior, H. Elyasa Budianto, menyuarakan kritik tajam terhadap penggunaan dana CSR PLTGU JSP untuk proyek tersebut.
Elyasa menilai dana CSR seharusnya dialokasikan untuk perbaikan jalan Cilamaya-Cikalong yang rusak parah akibat proyek PLTGU, atau untuk mendukung pendidikan di wilayah Cilamaya, seperti membenahi sekolah atau menggratiskan biaya sekolah bagi siswa di sana.
“Dana CSR seharusnya digunakan untuk memperbaiki kondisi yang langsung terdampak proyek PLTGU, bukan untuk proyek di daerah yang jauh dari lokasi operasi,” ungkap Elyasa, Jumat (30/8/2024).
Elyasa menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2017, CSR bertujuan untuk peduli terhadap lingkungan sekitar.
Elyasa juga menyoroti kebijakan Pemkab Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh, yang dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan warga Cilamaya.
Elyasa menegaskan bahwa CSR seharusnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur di wilayah terdampak, sesuai dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berhak atas 32% dari DBH/gross split.
“Dana CSR ini seharusnya lebih fokus pada dampak langsung dari kegiatan PLTGU di Cilamaya, bukan di Tuparev. Kami mendesak Pemkab Karawang untuk mempertimbangkan kembali alokasi dana ini digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tandas Elyasa.
Reporter: Irfan