Metroplus.id – Karawang | Proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Dusun Tanjungkerta Kampung Kobak Gabus RT 10/03, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
Aturan ini mengharuskan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan informasi proyek. Namun, pantauan media online Nuansa Metro pada Senin (22/07/2024), menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi yang terpasang di lokasi tersebut.
Selain itu, hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang ditentukan.
Seorang warga berinisial U, menyatakan kepada Nuansa Metro bahwa pekerjaan tersebut terlihat tidak sesuai dan berkualitas rendah.
“Lihat saja pak, pekerjaannya jelek seperti itu. Masa baru dilewati dua mobil saja sudah miring. Ini pasti tidak akan bertahan lama. Selain itu, tidak ada papan informasi yang menunjukkan volume lebar, panjang, CV yang mengerjakan, dan pagu anggarannya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Di tempat terpisah, Yakub, selaku pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku belum melihat RAB.
“Saya belum lihat RAB-nya. Mungkin Bapak tahu tinggi volume PUPR berapa, coba tanyakan saja ke mandor lapangan,” katanya.
Asep Boy, selaku Pengawas Dinas PUPR Karawang, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah dihentikan karena kualitasnya sangat buruk.
“Pekerjaan ini baru dilewati dua mobil saja sudah saya setop karena sangat jelek. Anak buah Yakub yang bekerja tidak benar, bahkan begisting-nya kurang 20 cm dan diganjal. Mandornya juga mau diganti. Intinya, pekerjaannya sangat jelek,” tegas Asep Boy dengan nada tinggi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara, serta perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pekerjaan yang memadai.
Wartawan: Rojak
Editor: Mustapid