Metroplus.id – Karawang | Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pembahasannya pada Senin, 15 Juli 2024.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Acep Suyatna, mengungkapkan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari Tempat Pemakaman Komersil (TPKom).
Salah satu upaya yang dipertimbangkan adalah pemecahan hak atas tanah makam TPKom kepada ahli waris, yang memungkinkan pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, ditemukan bahwa pemecahan hak atas tanah makam di TPKom memiliki potensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam Raperda ini, TPKom dimasukkan sebagai bagian dari Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
“Kami melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan kami putuskan bahwa TPKom menjadi bagian dari TPBU. TPBU ini merupakan tempat pemakaman yang dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan, atau komersil,” ujar H. Acep Suyatna pada Senin, 15 Juli 2024.
Acep, yang merupakan anggota legislatif dari Fraksi PKB, berharap pihak eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman, baik dalam bentuk retribusi maupun pajak.
“Saat ini PAD yang dapat dihasilkan dari pemakaman berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bangunan Gedung (PBG). Walaupun BPHTB belum dapat terlaksana, saya berharap potensi ini dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Acep menyatakan bahwa pihaknya telah mengultimatum eksekutif agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan.
“Ultimatum untuk segera membuat Perbup penyelenggaraan pemakaman juga kami tuangkan sebagai salah satu klausul. Paling lambat enam bulan setelah Perda ini diundangkan harus sudah ada Perbupnya,” tandasnya.