Metroplus.id – Karawang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi mengenai pentingnya akta kematian pada acara yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Titamulya.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa informasi mengenai orang yang telah meninggal tercatat dengan benar dalam database kependudukan.
Kepala Bidang Disdukcapil Karawang, Abdul Majid, SH, M.Si, menjelaskan bahwa akta kematian merupakan dokumen penting yang secara hukum mengonfirmasi kematian seseorang.
“Dengan akta kematian yang valid, kita bisa menghapus data orang yang sudah meninggal dari sistem, memastikan bantuan dan administrasi yang diberikan sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya.
Proses penerbitan akta kematian juga telah disederhanakan. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan seperti KTP, dua orang saksi, dan surat keterangan dari kepala desa. Semua proses ini dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil setempat.
Abdul Majid menambahkan, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan kematian anggota keluarga mereka dengan dokumentasi lengkap, sehingga kami dapat memperbarui basis data dengan tepat.
Sosialisasi ini telah dilakukan di beberapa kecamatan dan mendorong masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kematian, guna menjaga administrasi kependudukan tetap akurat dan terupdate.
Wartawan: Mat Rahmat
Editor: Mustapid